Info Penting
Layanan PPDB Online adalah sebuah sistem layanan yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (realtime).
Link PPDB Online yang digunakan pada SMA N 1 Sekayam mengikuti ketentuan dan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
Kami informasikan kepada masyarakat di Kalimantan Barat, bahwa website untuk PPDB Online SMA N 1 Sekayam Tahun 2022 hanya melalui link https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/.
Anda dapat menghubungi langsung panitia pelaksana PPDB Online Kalimantan Barat untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan PPDB tahun ini.
Berikut ini kontak admin PPDB Online Jenjang SMA yang bisa anda hubungi.
- Admin Sekolah SMA N 1 Sekayam : 085828983672
- Admin Kabupaten Sanggau : 089693169631
- Admin Provinsi Kalimantan Barat : 081254660010
Pastikan menghubungi admin melalui WA di jam kerja.
- Pastikan NISN peserta didik VALID. Jika tidak valid, maka peserta didik bisa menanyakan ke operator SMP/MTS masing-masing, “Apakah NISN-nya sudah singkron ke Dapodik Provinsi atau belum?”
- Setiap calon peserta didik WAJIB memiliki 1 email dengan format gmail. Email akan digunakan untuk membuat 1 akun Pendaftaran PPDB.
- Setelah memiliki email, selanjutnya calon peserta didik mengikuti Tahap Uji Coba 1 dan Uji Coba 2. Uji Coba 1 dimulai tanggal 2 – 4 Juni 2022, kemudian dilanjutkan Uji Coba 2 yang dimulai tanggal 9 – 11 Juni 2022.
- Tahap PENDAFTARAN akan dimulai tanggal 20 – 26 Juni 2022.
- Calon peserta didik harus menyiapkan “hasil scan foto dokumen dengan format JPG maksimal 300kb” saat melakukan pendaftaran, terdiri dari:
- Scan foto SKL
- Scan foto Kartu Keluarga asli (Jalur Zonasi)
- Scan foto Identitas Raport dan Raport Semester 1 -5 (Jalur Prestasi Nilai Raport)
- Scan foto sertifikat kejuaraan tingkat Kab/Kota, Provinsi/Nasional (Jalur Prestasi Akademikn dan Non Akademik)
- Scan foto Surat Keterangan Tugas Orang Tua (Jalur Pindahan Tugas Orang Tua)
- Scan foto KIP atau KKS-PKH dan Kartu Keluara Asli (Jalur Afirmasi)