You are currently viewing Tata Tertib Sekolah

Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB SEKOLAH

A. SISWA/I WAJIB :

  1. Belajar dengan penuh semangat, rajin, tekun, aktif dan kreatif.
  2. Melaksanakan program 6K,a Wawasan Wiyata Mandala, menjadikan sekolah sebagai pusat kebudayaan.
  3. Mengikuti upacara bendera setiap hari senin.
  4. Mengikuti upacara bendera nasional.
  5. Sudah berada di Sekolah 10 menit sebelum bel/lonceng masuk pelajaran dibunyikan.
  6. Melaksanakan jadwal piket kebersihan kelas sesuai dengan jadwal masing-masing kelas.
  7. Berdo’a sebelum memulai dan mengakhiri kegiatan belajar dengan dipimpin petugas kelasnya.
  8. Memberikan penghormatan/salam kepada guru yang masuk mengajar dikelasnya dan tamu sekolah.
  9. Memberitahukan ketidakhadirannya ke Sekolah karena sakit/hal lain melalui Orang Tua/Wali atau surat yang diketahui Orang Tua/Wali.
  10. Meminta izin langsung kepada Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Wali Kelas/Guru Piket apabila sakit/hal-hal lain dan terpaksa meninggalkan kegiatan belajar.
  11. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pada kegiatan dan hari yang sudah ditentukan.
  12. Membentuk kelompok-kelompok belajar.
  13. Memenuhi dan melaksanakan tugas yang diberikan Sekolah/Wali Kelas/Guru Mata Pelajaran/Staf TU dengan penuh tanggung jawab selama tugas tersebut tidak bertentangan dengan norma.
  14. Menggunakan :
  15. Pakaian seragam putih abu-abu pada hari Senin dan Selasa.
  16. Pakaian seragam khusus SMA Negeri 1 Sekayam pada hari Rabu dan Kamis.
  17. Pakaian seragam Olahraga pada hari Jum’at.
  18. Pakaian Seragam Pramuka pada hari Sabtu.
  19. Pakaian seragam Olahraga pada jam pelajaran Penjaskes.
  20. Sepatu hitam polos dengan kaos kaki putih polos (Senin s/d Kamis) dan kaos kaki hitam polos (Jum’at s/d Sabtu).
  21. Melunasi segala bentuk iuran pada waktu yang ditetapkan.
  22. Memelihara dan mewujudkan sikap sopan santun, tatakrama dan nama baik sekolah, baik di lingkungan sekolah maupun dimasyarakat.
  23. Membina tali persaudaraan, memupuk sikap tenggang rasa dan mewujudkan sikap saling hormat-menghormati serta memelihara hubungan yang harmonis dilingkungannya.
  24. Mematuhi dan melaksanakan segala keputusan Sekolah / OSIS SMA Negeri 1 Sekayam.
  25. Menjaga dan merawat keutuhan barang-barang milik kelas dan atau Sekolah.
  26. Menciptakan, menjaga dan melestarikan kebersihan, keindahan sekolah, kenyamanan dan kerindangan lingkungan sekolah.
Info PPDB 2022
PPDB HARI H

B. SISWA/I DILARANG :

  1. Berkelahi, membentuk kelompok yang dapat memicu perkelahian.
  2. Membawa senjata tajam, kecuali alat kerja bakti dan keterampilan.
  3. Merokok, minum minuman keras (MIRAS), menggunakan NAPZA (Narkoba Dll) di lingkungan Sekolah.
  4. Memasuki ruang belajar karena terlambat sebelum mendapat izin dari Guru Piket.
  5. Meninggalkan ruang belajar tanpa izin guru Mata Pelajaran dan atau Guru Piket.
  6. Makan dan atau minum di ruang belajar selama jam-jam Sekolah.
  7. Berpenampilan dengan rambut, pakaian, ikat pinggang atau mode lain (dengan aksesoris) yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (point A.14.a,b,c,d,e, dan f).
  8. Mondar-mandir atau keluar masuk ruangan belajar pada jam-jam belajar.
  9. Membawa/membaca buku/novel/video/gambar atau lainnya yang bersifat porno.
  10. Memakai jaket/sweater di ruang belajar.
  11. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  12. Membawa dan menggunakan Telepon Seluler (Handpone) selama dilingkungan sekolah.

APABILA TERJADI PELANGGARAN TATA TERTIB DI ATAS, MAKA AKAN DIBERIKAN SANKSI SEBAGAI BERIKUT :

  1. Pelanggaran Pertama.

Siswa/pelanggar diberikan nasehat/teguran lisan disertai membuat pernyataan tertulis dan pembinaan tambahan.

  1. Pelanggaran Kedua.

Masalah siswa/Pelanggar disampaikan kepada orang tua melalui Surat Panggilan ke-1 s/d ke-2 kepada Orang Tua.

  1. Pelanggaran Ketiga.

Melalui Surat Panggilan ke-3 kepada orang tua, guna membicarakan perihal siswa/pelanggar yang bersangkutan, kemudian diberikan skorsing selama jangka waktu tertentu.

  1. Pelanggaran keempat.

Pembinaan siswa/pelanggar tersebut diserahkan kembali kepada orang tua/wali.

C. LAIN-LAIN

Hal-hal lain yang belum termaktub dalam tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.

PPDB HARI H

adminsekolah

“SATU” Santun, Anggun, Terampil Dan Unggul.

Leave a Reply