TATA TERTIB SEKOLAH
A. SISWA/I WAJIB :
- Belajar dengan penuh semangat, rajin, tekun, aktif dan kreatif.
- Melaksanakan program 6K,a Wawasan Wiyata Mandala, menjadikan sekolah sebagai pusat kebudayaan.
- Mengikuti upacara bendera setiap hari senin.
- Mengikuti upacara bendera nasional.
- Sudah berada di Sekolah 10 menit sebelum bel/lonceng masuk pelajaran dibunyikan.
- Melaksanakan jadwal piket kebersihan kelas sesuai dengan jadwal masing-masing kelas.
- Berdo’a sebelum memulai dan mengakhiri kegiatan belajar dengan dipimpin petugas kelasnya.
- Memberikan penghormatan/salam kepada guru yang masuk mengajar dikelasnya dan tamu sekolah.
- Memberitahukan ketidakhadirannya ke Sekolah karena sakit/hal lain melalui Orang Tua/Wali atau surat yang diketahui Orang Tua/Wali.
- Meminta izin langsung kepada Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Wali Kelas/Guru Piket apabila sakit/hal-hal lain dan terpaksa meninggalkan kegiatan belajar.
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pada kegiatan dan hari yang sudah ditentukan.
- Membentuk kelompok-kelompok belajar.
- Memenuhi dan melaksanakan tugas yang diberikan Sekolah/Wali Kelas/Guru Mata Pelajaran/Staf TU dengan penuh tanggung jawab selama tugas tersebut tidak bertentangan dengan norma.
- Menggunakan :
- Pakaian seragam putih abu-abu pada hari Senin dan Selasa.
- Pakaian seragam khusus SMA Negeri 1 Sekayam pada hari Rabu dan Kamis.
- Pakaian seragam Olahraga pada hari Jum’at.
- Pakaian Seragam Pramuka pada hari Sabtu.
- Pakaian seragam Olahraga pada jam pelajaran Penjaskes.
- Sepatu hitam polos dengan kaos kaki putih polos (Senin s/d Kamis) dan kaos kaki hitam polos (Jum’at s/d Sabtu).
- Melunasi segala bentuk iuran pada waktu yang ditetapkan.
- Memelihara dan mewujudkan sikap sopan santun, tatakrama dan nama baik sekolah, baik di lingkungan sekolah maupun dimasyarakat.
- Membina tali persaudaraan, memupuk sikap tenggang rasa dan mewujudkan sikap saling hormat-menghormati serta memelihara hubungan yang harmonis dilingkungannya.
- Mematuhi dan melaksanakan segala keputusan Sekolah / OSIS SMA Negeri 1 Sekayam.
- Menjaga dan merawat keutuhan barang-barang milik kelas dan atau Sekolah.
- Menciptakan, menjaga dan melestarikan kebersihan, keindahan sekolah, kenyamanan dan kerindangan lingkungan sekolah.
B. SISWA/I DILARANG :
- Berkelahi, membentuk kelompok yang dapat memicu perkelahian.
- Membawa senjata tajam, kecuali alat kerja bakti dan keterampilan.
- Merokok, minum minuman keras (MIRAS), menggunakan NAPZA (Narkoba Dll) di lingkungan Sekolah.
- Memasuki ruang belajar karena terlambat sebelum mendapat izin dari Guru Piket.
- Meninggalkan ruang belajar tanpa izin guru Mata Pelajaran dan atau Guru Piket.
- Makan dan atau minum di ruang belajar selama jam-jam Sekolah.
- Berpenampilan dengan rambut, pakaian, ikat pinggang atau mode lain (dengan aksesoris) yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (point A.14.a,b,c,d,e, dan f).
- Mondar-mandir atau keluar masuk ruangan belajar pada jam-jam belajar.
- Membawa/membaca buku/novel/video/gambar atau lainnya yang bersifat porno.
- Memakai jaket/sweater di ruang belajar.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Membawa dan menggunakan Telepon Seluler (Handpone) selama dilingkungan sekolah.
APABILA TERJADI PELANGGARAN TATA TERTIB DI ATAS, MAKA AKAN DIBERIKAN SANKSI SEBAGAI BERIKUT :
- Pelanggaran Pertama.
Siswa/pelanggar diberikan nasehat/teguran lisan disertai membuat pernyataan tertulis dan pembinaan tambahan.
- Pelanggaran Kedua.
Masalah siswa/Pelanggar disampaikan kepada orang tua melalui Surat Panggilan ke-1 s/d ke-2 kepada Orang Tua.
- Pelanggaran Ketiga.
Melalui Surat Panggilan ke-3 kepada orang tua, guna membicarakan perihal siswa/pelanggar yang bersangkutan, kemudian diberikan skorsing selama jangka waktu tertentu.
- Pelanggaran keempat.
Pembinaan siswa/pelanggar tersebut diserahkan kembali kepada orang tua/wali.
C. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum termaktub dalam tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.