Penyalahgunaan Narkotika Merupakan Ancaman Bagi Ketahanan Nasional
Halo sobat semua, apakabarkah kalian. Saya harap semuanya dalam keadaan senantiasa baik-baik saja.
Oke tanpa berpanjang lebar, kali ini pembahasan yang saya angkat sedikit berbeda dari biasanya, namun saya rasa ini menjadi sangat penting sekali, mengingat dan menimbang isu-isu ketahanan nasional yang sedang digempur secara bertubi-tubi. Terutama pada wilayah-wilayah tertentu seperti perbatasan dan daerah terpencil yang jauh dari pantauan pemerintah. Sebelumnya sediakan kopi kalian, simak penjelasan berikut ini.
Ketahanan nasional (national resilience) adalah cara negara dalam mempertahankan kedaulatan serta keutuhan bangsa dari ancaman yang berasal dari internal maupun eksternal negara itu sendiri dan bagaimana cara negara mampu mengelola sumber daya yang ada untuk kemakmuran rakyatnya. Menurut beberapa ahli, dalam bukunya “the influence sea power on history” Alfred Thayer Mahan mengemukakan bahwa kekuatan nasional suatu bangsa dapat dipenuhi apabila bangsa tersebut memenuhi unsur-unsur : letak geografis, bentuk atau wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain luas wilayah daratan, yaitu berupa kemampuan maritim, dilihat dari luasnya akses laut dan bentuk pantainya.
Mengacu dari hal tersebut, kekuatan sebuah negara tidak hanya dipersiapkan untuk ancaman berupa militer, tetapi juga ancaman berupa masuknya ideologi yang menjajah bangsa seperti yang pernah menjadi lembar kelam bangsa Indonesia berkaitan dengan pemberontakan komunis di Indonesia. Tidak hanya dengan ideologi, pengaruh tentang beredarnya barang-barang ilegal juga perlu diperhatikan. Ini mengacu pada kemampuan negara untuk mengelola dan menghambat penyebaran barang ilegal tersebut, misalnya seperti narkoba, dimana narkoba menjadi salah satu ancaman serius bagi bangsa Indonesia bahkan seluruh negara di dunia.
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, Saat ini Indonesia mengalami krisis multidimensi dimana penyalahgunaan narkoba yang bisa mengancam stabilitas ketahanan nasional semakin banyak setiap tahunya. Narkoba adalah ancaman bagi ketahanan nasional karena dalam perkembangannya penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda masa kini dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, hal ini menciptakan dampak multidimensi yang menyangkut aspek fisik, mental, sosial serta spritual di setiap strata masyarakat saat ini.
Pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Bangsa Indonesai adalah bangsa yang besar, bukan dari segi wilayah, dari segi ekonomi, politik dan social budayanya, bangsa Indonesia memiliki kemampuan untuk menginvansi tekanan-tekanan dari luar maupun dari dalam yang bersifat mengancam kedaulatan dan ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini dibuktikan dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang keamanan Negara, apalagi tentang narkoba yang sudah lama ditetapkan sebagai ancaman bangsa. Melalui Intansi BNN (Badan Narkotika Nasional) sudah banya sekali.

Narkoba adalah jenis obat yang memiliki efek membius atau sebagai penghilang rasa sakit, pada dasarnya narkoba hanya digunakan untuk keperluan medis seperti obat bius untuk keperluan operasi, namun ada beberapa orang yang menggunakanya untuk menenangkan dirinya sendiri karena depresi. Narkoba atau narkotika berasal dari istilah bahyasa Yunani yang artinya berhalusinasi atau mabuk.
Asia, khususnya Indonesia juga tidak lepas dari dampak narkotika ini. Karena sasaran narkoba bisa kepada siapa saja, tidak memandang pejabat pemerintah, artis, orang tua, anak muda bahkan pemuka agama sekalipun. Masuknya narkoba di Indonesia dikenal sebelum perang dunia II pecah, dimana saat itu narkoba masuk melalui orang barat yang menjajah dan datang ke Indonesia yang masih dalam masa pemerintahan Hindia Belanda. Era pemerintahan Indonesia sendiri, pada tahun 1971 membentuk suatu badan bernama BAKOLAK INPRES 6/71 yang dimana untuk mengatasi salah satunya adalah permasalahan penggunaan narkoba. Sebelumnya pemerintah pun telah membuat undang-undang khusus narkotika yaitu UU Nomor 9 Tahun 1967 tentang Narkotika, namun perkembangan narkotika masih tidak terhentikan. Maka pada tahun 1997 direvisi kembali menjadi UU Antinarkotika Nomor 22 Tahun 1997 dan menyusul UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997. Pada tahun ini sudah dimulai berlakunya hukuman mati bagi para pengedar Narkotika dengan jumlah tertentu.
Dengan demikian, peredaran gelap narkoba di Indonesia pun menjadi suatu hal yang sangat mengancam keberlangsungan regenerasi negara, dimana tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasia dan juga UUD 1945
Beberapa hal yang harus diperhatikan apa saja dampak yang ditimbulkan dari peredaran Narkoba secara ilegal. Frekuensi, modus, wilayah, maupun kecanggihan dalam kejahatan transnasional pun cenderung semakin meningkat. Hal tersebut sangat ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang transportasi, telekomunikasi, dan komputer. Di samping organisasi dari kejahatan transnasional pun semakin rapi sehingga seringkali sulit untuk mengidentifikasi maupun membongkarnya. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, tidak luput dari kejahatan transnasional, bahkan menjadi sasaran dan target beroperasinya para pelaku dari kejahatan transnasional. Salah satu kejahatan transnasional yang terjadi di Indonesia adalah kejahatan narkotika.

Ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah berkembang pesat dan sangat merisaukan masyarakat internasional karena penyalahgunaan narkotika tersebut menimbulkan dampak negatif yang dapat berakibat pada kematian manusia. Selain itu, penyalahgunaan narkotika sangat rentan dilakukan oleh generasi muda, Oleh karenanya, masyarakat internasional sepakat bahwa peredaran gelap narkotika merupakan salah satu kejahatan yang perlu mendapat perhatian serius dalam penanggulangannya. Upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika baik pada tingkat internasional maupun tingkat regional merupakan konsekuensi logis perkembangan peredaran gelap narkotika yang sangat meningkat.
Saya sadar tulisan ini belum cukup untuk memberikan sekian banyak informasi yang berhubungan dengan narkoba, namun sebagai pengantar, saya berusaha semaksimal mungkin memberikan pandangan tentang bahayanya narkoba itu sendiri.
Semoga bermanfaat.

Pingback: Latihan Upacara Bendera di SMA N 1 Sekayam - SMAN 1 SEKAYAM