You are currently viewing Tanggung Jawab, dan Cara Menjadi Operator Dapodik Sekolah

Tanggung Jawab, dan Cara Menjadi Operator Dapodik Sekolah

Tanggung Jawab, dan cara menjadi operator dapodik

Operator Dapodik (Daftar Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan) adalah sebuah sistem informasi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk mengelola data pendidikan di seluruh Indonesia. Operator Dapodik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data pendidikan.

Setiap sekolah di Indonesia wajib menunjuk seorang operator Dapodik untuk mengelola data pendidikan di sekolah tersebut. Operator Dapodik bertanggung jawab untuk mengisi, mengelola, dan menyimpan data yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah, seperti data siswa, guru, kelas, mata pelajaran, dan lain-lain.

Penerimaan operator Dapodik dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setiap tahunnya. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi operator Dapodik antara lain:

  1. Warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun
  2. Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat
  3. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi Dapodik
  4. Tidak sedang terikat dengan jabatan lain di sekolah yang bersangkutan

Untuk mengikuti penerimaan operator Dapodik, calon operator harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Setelah mengisi formulir, calon operator harus mengikuti tahapan seleksi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan, seperti tes kompetensi, wawancara, dan lain-lain.

Jika diterima menjadi operator Dapodik, calon operator harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang cukup bagi operator Dapodik dalam mengelola data pendidikan di sekolah.

Setelah mengikuti pelatihan, operator Dapodik harus mengikuti ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Ujian sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kemampuan operator Dapodik dalam mengelola data pendidikan di sekolah.

Operator Dapodik memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam mengelola data pendidikan di sekolah. Operator Dapodik harus memastikan bahwa data yang disimpan di Dapodik adalah data yang akurat dan up-to-date. Selain itu, operator Dapodik juga harus memastikan bahwa data yang disimpan di Dapodik tidak terbuka untuk umum dan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang berwenang saja. Dengan menjadi operator Dapodik, seseorang dapat berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data pendidikan di Indonesia.

 

Referensi:

“Panduan Operasional Dapodik 2021” dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

“Penerimaan Operator Dapodik 2021” dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

Leave a Reply