You are currently viewing Ketentuan umum PPDB

Ketentuan umum PPDB

KETENTUAN UMUM CALON PESERTA DIDIK BARU

Ketentuan umum calon peserta didik baru sebagai berikut :
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan
sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar
tidak dapat membatalkan pendaftaran serta mendaftar kembali.
3. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan Pendidikan
tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
4. Calon Peserta Didik baru tidak dapat pindah jalur pendaftaran jika sudah
memilih jalur pendaftaran.
5. Calon Peserta Didik baru melakukan pengukuran jarak sendiri saat pendaftaran
sesuai dengan aplikasi PPDB yang di pakai saat pendaftaran.
6. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati
pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah
yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh
masing-masing sekolah.

7. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan
menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan berkas yang sudah diunggah
(upload) serta surat pernyataan bersedia diproses secara hukum sesuai jadwal
yang ditentukan.
8. Dokumen yang diunggah (upload) adalah sesuai dengan dokumen asli, calon
Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.
9. Untuk daerah yang di dalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun
SMK yang memiliki kekhasan tertentu yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak
dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1(satu) rombongan belajar,
sekolah berasrama dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan
akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
10. Memiliki Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi berkas fisik.
11. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan calon peserta
didik adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 Tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB.
12. Kartu Keluarga yang berubah akibat penambahan dan/atau pengurangan
anggota keluarga tanpa mengubah alamat dan belum satu tahun, dapat
dipergunakan namun wajib melampirkan scan fotokopi Kartu Keluarga yang
lama dengan alamat yang sama dengan Kartu Keluarga baru. Untuk upload
scan fotokopi Kartu Keluarga lama di bagian upload Kartu Keluarga lama.
13. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
14. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem di lingkungan Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 pada SMA dan
SMK tidak dipungut biaya.
15. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua calon peserta didik baru hanya
diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan pada saat pendaftaran.
16. Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk
memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
17. Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk
memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.

18. Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk
memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran dengan
melampirkan bukti-bukti yang dikeluarkan sah oleh pemerintah berupa KIP atau
KKS-PKH.
19. Kriteria Sekolah wajib pelaksana PPDB adalah sekolah yang berada di ibukota
Provinsi dan ibukota Kabupaten atau terakreditasi “A” sedangkan untuk sekolah
yang berada di ibukota kecamatan dengan akses internet yang terbatas;
merupakan satu satunya sekolah negeri di daerah tersebut silahkan untuk
melaksanakan PPDB secara offline namun tetap mengacu pada petunjuk teknis
yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan
Barat.
20. Khusus sekolah di daerah yang berbatasan dengan provinsi lain diperkenankan
untuk menerima peserta didik dari provinsi tersebut (zonasi antar provinsi).

adminsekolah

“SATU” Santun, Anggun, Terampil Dan Unggul.

Leave a Reply